JK.COM, KEPULAUAN TALAUD – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Verifikasi Faktual (Verfak) Kesatu, Syarat Dukungan Bakal Calon (Bacalon) Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud, di Aula Kantor KPU Talaud, Kamis (11/07/2024).
Terkait verfak dokumen dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Andri L J Sumolang menyatakan, bahwa KPU bersama PPK dan PPS sudah melaksanakan proses coklit sesuai aturan yang berlaku.
Di tempat yang sama, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Faisal menambahkan, dari hasil verfak ada sejumlah dokumen dukungan bapaslon perseorangan, yang dinyatakan belum memenuhi syarat, lantaran belum mencapai batas minimal yang ditetapkan KPU.
“Dari 7344 daftar dukungan, setelah dilakukan verfak kesatu, ada sebanyak 2354 daftar dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 4990 Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” jelas Faisal.
“Meski demikian, bapaslon masih bisa mengikuti tahapan perbaikan, dengan memasukan dukungan baru sejumlah kekurangan. Kami menunggu dukungan baru yang akan dimasukan bapaslon mulai tanggal 13-17 Juli 2024,” pungkasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual Tahap Satu, ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud dan LO Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati setempat tahun 2024.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kepulauan Talaud Zenith Anaada, anggota Bawaslu Sidra Sofian dan Glendy Dalope, LO bapaslon perseorangan Rudi Pangalila serta Ketua Divisi Teknis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kepulauan Talaud.
Cek berita update lainnya di Google News. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.