Untuk, jumlah data target coklit yang akan dilakukan oleh Pantarlih, yakni sebanyak total 75.983 jiwa, yang terdiri dari pemilih laki-laki yang berjumlah 38.555 jiwa dan pemilih wanita yang berjumlah 37.428 jiwa.
Jumlah tersebut, sesuai dengan data daftar penduduk potensial pemilih Pilkada 2024, yang telah diserahkan oleh Kemendagri ke KPU RI, setelah diverifikasi dan divalidasi pada bulan April 2024 lalu.
Dalam proses coklit nantinya, akan dilakukan perbaikan data pemilih, meliputi;
- Mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK;
- Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kesalahan;
- Mencoret Pemilih yang telah meninggal dunia;
- Mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain;
- Mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
- Mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara;
- Mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya;
- Mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter;
- Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;
- Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas;
- Mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan.
Cek berita update lainnya di Google News. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.