Nantinya, kata Budirman, hasil Coklit yang dilakukan akan dijadikan sebagai Data Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi data pemilih sementara (DPS).
Kemudian, lanjut Budirman, DPS diturunkan lagi ketingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
“DPS yang telah masyarakat tanggapi, nantinya akan itetapkan menjadi Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Lalu, dari DPSHP itulah yang akhirnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tukasnya.
Diketahui, proses coklit di seluruh Indonesia, akan dilakukan secara serentak, selama 1 (satu) bulan, mulai dari tanggal 24 Juni-25 Juli 2024 mendatang.