JK.COM, JAKARTA — Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, pihaknya akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada 24 April mendatang.
Hasyim juga menyebut penetapan itu akan dilakukan pihaknya di kantor KPU RI pukul 10.00 WIB.
“Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 pada pukul 10.00 WIB di Kantor KPU RI,” ungkap Hasyim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Keputusan itu diambil, lanjut Hasyim, setelah Hakim Konstitusi menyatakan pokok permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam perkara tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Diketahui, salah satu tuntutan yang diajukan oleh pemohon satu, yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, yang menuntut agar Hakim MK menyatakan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.