Lima kali debat capres-cawapres itu akan dilaksanakan di Jakarta. Merujuk UU Pemilu, masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat tersebut. Jika masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat digelar. (hk01)