Selain itu, pemungutan suara susulan Pemilu 2024 juga akan dilakukan di 12 TPS di Sunter, Jakarta Utara. 12 TPS tersebut tidak bisa melakukan pemungutan suara setelah karena kotak suara terendam banjir.
Rencananya, pemilu susulan di Sunter itu akan digelar pada Minggu (18/2/2024) nanti, seperti yang dilansir dari laman Kompas.com.
Pemungutan suara susulan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, hanya boleh dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara awal.
Berikut daftar selengkapnya daerah yang melakukan Pemilu Susulan
- Jakarta – 12 TPS
- Demak – 114 TPS
- Batam – 8 TPS
- Mamberamo – 20 TPS
- Paniai – 92 TPS
- Puncak Jaya – 456 TPS
- Jayawijaya – 4 TPS
(*)