KPU Akan Gelar Pemungutan Suara Susulan di 668 TPS, di Mana Saja?

Watermark Jk 20240215 142105 0000

Selain itu, pemungutan suara susulan Pemilu 2024 juga akan dilakukan di 12 TPS di Sunter, Jakarta Utara. 12 TPS tersebut tidak bisa melakukan pemungutan suara setelah karena kotak suara terendam banjir.

Rencananya, pemilu susulan di Sunter itu akan digelar pada Minggu (18/2/2024) nanti, seperti yang dilansir dari laman Kompas.com.

Bacaan Lainnya

Pemungutan suara susulan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, hanya boleh dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara awal.

Berikut daftar selengkapnya daerah yang melakukan Pemilu Susulan

  • Jakarta – 12 TPS
  • Demak – 114 TPS
  • Batam – 8 TPS
  • Mamberamo – 20 TPS
  • Paniai – 92 TPS
  • Puncak Jaya – 456 TPS
  • Jayawijaya – 4 TPS

(*)

Pos terkait

banner 300x250