JK.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lebih dari 10 orang tersangka kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK. Namun demikian, hingga saat ini KPK belum mengumumkannya secara resmi.
“Saya sebutkan para tersangka lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Ali menjelaskan, alasan tersangka belum diumumkan secara resmi lantaran masih terdapat sejumlah proses penyidikan yang harus dilalui, termasuk surat perintah penyidikan (sprindik)
“Sudah saya cek (sprindik) masih proses. Nanti ketika sudah selesai sprindiknya, pasti nanti dijadwalkan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Ali.