Saat memberikan arahan Kasatgas Pencegahan Korupsi KPK RI Wilayah Sumsel, Lampung dan Bangka Belitung Andi Purnawa memaparkan bahwa kedatangannya beserta tim adalah untuk melaksanakan Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi (MCP) dan Pemantauan Pelayanan Publik di Pemerintah Kabupaten Bangka
Selatan sesuai dengan Tupoksi KPK pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 yakni Pencegahan, Koordinasi, Monitor, Supervisi, Penindakan, dan Ekseskusi pada tindak pidana korupsi.
Selanjutnya, Kasatgas Andi Purnawa menyampaikan fokus Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2023 kepada seluruh peserta rakor.
“Fokus kita dalam Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2023 yaitu perbaikan kelola pemerintahan melalui MCP, penyelamatan keuangan dan aset negara yang meliputi percepatan sertifikat asset, penyelesaian asset bermasalah, P3D, penyelesaian tunggakan pajak, dan inovasi peningkatan pajak, serta evaluasi upaya pencegahan korupsi lainnya meliputi kebutuhan LHKPN, kepatuhan pelaporan gratifikasi, pelaksanaan SPI 2023, implementasi pendidikan antikorupsi, dan sertifikasi penyuluh antikorupsi,” ujarnya.