KPID Babel Harapkan TV Lokal Kembali Hadir di Kepulauan Babel

Ketua Kpid Babel, M. Adha Al Kodri

“Kita harapkan juga pemerintah provinsi (Pemprov) dan kabupaten/kota memberikan bantuan, sebagai dukungan, dalam mewujudkan upaya mengembalikan keberadaan TV lokal, di Negeri Serumpun Sebalai ini,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan, hingga saat ini di Kepulauan Babel, ada sebanyak 48 lembaga penyiaran, baik TV maupun Radio. Ia berharap, di tahun 2024 mendatang, seluruh lembaga penyiaran di Kepulauan Babel, mampu mengangkat berbagai nilai-nilai lokal, yang ada di Negeri Serumpun Sebalai.

Bacaan Lainnya

“Tayangan barat boleh masuk, tayangan seluruh Indonesia boleh masuk, tapi yang paling penting adalah mengangkat budaya yang ada di Bumi Serumpun Sebalai. Ini yang menjadi concern kami bagaimana kemudian konten-konten lokal ini bisa ditayangkan secara luas, sesuai amanat undang-undang no 32 tahun 2002, bahwa lembaga penyiaran baik TV dan radio, wajib menayangkan 10 persen konten lokal,” ujarnya.

Pos terkait

banner 300x250