JK.COM, BANGKA TENGAH – Koordinator bidang Kelembagaan KPID Babel, Yudi Septiawan menyebutkan, pihaknya terus lakukan monitoring untuk mengawasi lembaga-lembaga penyiaran baik radio dan televisi di Bangka Belitung terkait iklan kampanye.
Hal tersebut disampaikan Yudi saat menjadi narasumber dalam Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu yang digelar Bawaslu Babel, di hotel Santika, Minggu (24/12/2023).
Ia menyebut, berdasarkan peraturan KPI No. 1/P/KPI/2019, pelaksanaan kampanye yang berkaitan dengan pemberitaan bisa terdiri dari liputan kampanye dan rubrik khusus, untuk penyiaran bisa berupa monolog, dialog, debat atau jajak pendapat dari lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU.