“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah,” jelasnya.
Ia juga menyebut, dampak dari pencurian ini, negara telah dirugikan sebesar 15 miliar rupiah selama kapal tersebut beroperasi.
Selain itu, kata dia, kegiatan pencurian ini juga berdampak negatif bagi nelayan Indonesia, karena hasil perikanan yang seyogyanya bisa dimanfaatkan nelayan Indonesia justru diambil oleh nelayan asing sehingga hasil tangkap nelayan Indonesia menurun.
“ini tentunya berdampak negatif pada perekonomian masyarakat nelayan serta ekonomi nasional,” pungkasnya. (Ans)