“Polisi mengamankan nakhoda kapal yaitu pria berinisial RD (44), dan 19 orang ABK beserta sejumlah barang bukti,” terangnya.
Sejumlah barang bukti sudah diamankan Ditpolairud Polda Sulut yakni 1 unit kapal, 1 ekor ikan blue marlin, 5 kilo ikan campuran, 9 unit katinting, 4000 ikan air laut, cumi sejumlah ± 200 kg, 1 unit GPS, 6 unit radio dan 5 unit handphone.
Menurutnya, aktivitas pencurian ikan oleh kapal asing di perairan Indonesia pada umumnya dilakukan pada malam hari.
“Setelah mendapatkan ikan, lalu mereka keluar pagi hari dengan memanfaatkan informasi dari nelayan Indonesia untuk memberitahukan apabila ada patroli petugas,” bebernya.
Lebih lanjut ia menuturkan, pelaku illegal fishing ini diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.