JK.com, PANGKALPINANG – Korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang berkedok investasi bodong, MN alias DS alias Lia (33) diduga lebih dari satu.
Tak hanya dari kota Pangkalpinang saja, akan tetapi korban tipu muslihat Lia, juga terjadi di sejumlah Kabupaten lain. Seperti Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka. Informasi terbaru yang didapat media ini, masih ada beberapa korban penipuan Lia.
Jumlahnya pun terbilang fantastis, yakni tembus hingga 15 miliar. Bahkan kabarnya, Juli 2022 lalu korban yang diketahui berasal dari Kabupaten Bangka Tengah itu, telah sempat berkonsultasi dengan penyidik Dit Krimum Polda Babel.
“Kami juga sempat mendengar selain korban YN, masih banyak korban lain bahkan yang dari Bangka Tengah kemarin sampai 15 M,” kata sumber media ini yang tidak mau disebutkan namanya
Sementara Kanit Dit Krimum Polda Babel, Kompol Efri Susanto saat ditanya awak media mengatakan, pihaknya baru menerima satu laporan terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan Lia.
“Belum dapat informasi karena yang baru kami terima laporan cuma satu dari YN saja,” ujar Efri saat dihubungi awak media via pesan singkat Whatsapp, Jumat (04/11/22).
Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang wanita berinisial MN alias DS alias Lia (33) di Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dilaporkan YN Polda Babel, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang berkedok investasi bodong. Modus pelaku menawarkan kerjasama bisnis yang menggiurkan.
Tak tanggung tanggung, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu, YN mengalami kerugian besar miliaran rupiah. Dugaan penipuan tersebut dilaporkan pada tanggal (05/09/22) lalu.
Dari keterangan YN kasus dugaan penipuan tersebut bermula dari adanya tawaran bisnis menjalankan bisnis jual beli solar dan pasir timah.
Karena awalnya termakan bujuk rayu terlapor, YN pun tertarik dengan tawaran bisnis tersebut. Ia kemudian mengirimkan uang ke rekening MN Alias DS sebesar Rp 1.013.650.000.
“Pada intinya, duit saya dipakai dia (Lia-red) untuk kepentingan pribadi. Modus usahanya itu fiktif, dia mengajak kami bisnis timah, solar dan pasir. Tapi yang jelasnya solar,” ujar YN.
Gaya terlapor yang Hedon, membuat YN termakan bujuk rayu Lia. Apalagi sering terlihat kerap gonta ganti mobil. Uang hasil penipuan tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadinya, seperti membayar hutang, arisan, pembuatan film layar lebar dan lain sebagainya.
“Ternyata bisnis yang dijanjikan Lia fiktif. Lia juga kerap berbohong terkait hal lainnya. Mulai dari soal alamat rumah, lokasi dirinya hingga bukti transfer uang ke rekeningnya,” ungkapnya.
“Dia juga sering mengirimkan share lokasi palsu, bukti transfer rekening palsu yang diperlihatkan ke saya yang jumlahnya mencapai 700 juta, itu palsu semua, editan semua dan masih banyak korban penipuan lainnya,” tambah YN.
Informasi yang dihimpun media ini, Lia saat ini sudah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Kanit Dit Krimum Polda Babel, Kompol Efri Susanto membenarkan jika saat ini pihaknya tengah menyidik kasus tersebut.
“Sedang sedang proses sidik,” kata Efri saat di hubungi awak media ini via pesan singkat Whatsapp, Selasa (01/11/22).
Sementara itu Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Drs A Maladi, saat dihubungi awak media via Wa belum memberikan jawaban terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong tersebut.
Adapun dalam perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” (red)