Melalui surat tersebut PPK diimbau untuk mengusulkan jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2024 dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan format terlampir pada aplikasi e-formasi.
Jumlah kebutuhan yang disampaikan di e-formasi akan menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024. “Kementerian PANRB akan menetapkan jumlah formasi nasional dan instansi. Selanjutnya akan ditetapkan panduan penyusunan rincian formasi,” imbuhnya.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengungkapkan untuk mendorong optimalisasi usulan formasi, di awal tahun 2024 Kementerian PANRB telah melakukan sejumlah bimbingan teknis terkait pengadaan ASN 2024 kepada instansi pusat dan daerah. Kementerian PANRB juga mengadakan sosialisasi terkait Jabatan Pelaksana ASN di Instansi Pemerintah.