JK.Com, Boltim – Persoalan yang terjadi di Ex Hak Guna Usaha (HGU) Panang Desa Kotabunan Barat, menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan DPRD setempat. Untuk mengatasi masalah tersebut, mereka sedang mempersiapkan Tim Pansus guna menelusuri status dan permasalahan yang terjadi di lokasi tersebut.
Ex HGU Panang telah menjadi objek perselisihan antara sejumlah warga Desa Kotabunan Barat dengan PT.ASA. Sayangnya, hingga saat ini perselisihan tersebut belum kunjung terselesaikan. Hal ini akhirnya memuncak dan menyebabkan sejumlah warga diadukan terkait persoalan ini ke Polres Boltim. Mereka diduga telah menduduki lokasi Ex HGU yang diklaim oleh pihak perusahaan sebagai tanah yang dibeli berdasarkan bukti Sertifikat Jual Beli.
M.R. Alung, SE, Asisten 2 bidang ekonomi dan pembangunan di Pemerintah Kabupaten Boltim, dalam wawancara dengan Jurnalkathulistiwa.com belum bisa menguraikan status Eks HGU di lokasi IUP PT ASA, termasuk luasannya, perjalanan kontrak, dan bukti Alih Hak Milik (AJB) yang dibeli oleh PT.ASA. Alasan ini mengindikasikan kurangnya data yang memadai terkait Ex HGU tersebut.