Akan tetapi, lanjut AS, hingga saat ini sebagian anggota kelompok tani belum menerima hak mereka.
“Pencairannya diduga sudah dilakukan. Tapi saya dengar dari beberapa anggota kelompok tani, mereka belum menerima dana kompensasi itu,” terang AS.
Terpisah, Candra selaku Kepala Desa Hutabagasan, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, pada Senin (12/8/2024) malam menegaskan bahwa kesepakatan damai antara PT SPR berjalan normal.
Menurut Candra, dalam kesepakatan damai tersebut, dirinya hanya bertindak sebagai fasilitator dan saksi.
Saat proses kesepakatan damai itu berlangsung, lanjut Candra, turut hadir pihak ahli waris yakni, Pittor Sitorus selaku ahli waris dari Pusing Sitorus, Fernando Silalahi selaku ahli waris dari Manddin Silalahi, serta Juniar Tampubolon sebagai pendamping kelompok tani.