JK.COM, ASAHAN – Masyarakat Desa Hutabagasan, Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara semestinya bisa bernapas lega, setelah konflik sengketa lahan antara mereka dan PT SPR, akhirnya diselesaikan melalui kesepakatan damai.
Dalam kesepakatan damai itu, PT SPR sepakat memberikan kompensasi miliaran rupiah kepada kelompok tani di Desa Hutabagasan, sebagai bagian dari penyelesaian sengketa.
Namun, belakangan ini muncul dugaan bahwa dana kompensasi tersebut, belum sepenuhnya diterima oleh anggota kelompok tani yang berhak.
Menurut informasi yang diterima Jurnal Khatulistiwa dari salah satu sumber terpercaya berinisial AS, pada Senin (12/8/2024), pencairan dana kompensasi tersebut telah dilakukan pada akhir Juli hingga awal Agustus 2024.
Kabarnya, kata AS, acara pencairan tersebut, dihadiri oleh Kepala Desa Hutabagasan, Candra, serta beberapa pendamping hukum dari pihak ahli waris.