Berdasarkan Bab V Peraturan Dasar (PD) Pasal 24 ayat (1) i dan Bab V Peraturan Rumah Tangga (PRT) Pasal 18 ayat 9 dan Pasal 18 ayat 10, apa yang telah dilakukan Wakil Sekretaris I, Fakhruddin Halim menandatangani surat-surat bersama Ketua PWI Provinsi telah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Dapat disimpulkan, bahwa mengingat pentingnya penyelenggaraan operasional organisasi yang merupakan pusat dari pada seluruh aktivitas kesekretariatan, sehingga PD-PRT PWI memfasilitasi 3 (tiga) orang menjabat Sekretaris tersebut.
Kemudian dalam Bab V PD Pasal 23 ayat (1) dijelaskan bahwa Pengurus lengkap PWI Provinsi terdiri atas Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan Provinsi, Pengurus Harian, Ketua/Wakil Ketua Seksi.
Dapat Disimpulkan, bahwa Jabatan Sekretaris merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dengan Pengurus Harian, yang bertanggung jawab penuh dalam mengoperasionalkan kesekretariatan organisasi.
Lalu dalam Bab III PD Pasal 8 dijelaskan bahwa Anggota PWI Berkewajiban Menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI serta keputusan-keputusan organisasi, Menaati Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan, Menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi.
Dapat disimpulkan, bahwa Anggota maupun Pengurus PWI Provinsi, Kabupaten dan Kota HARUS tunduk dan taat terhadap PD-PRT, KEJ dan KPW. Bilamana terjadi masalah internal organisasi diselesaikan secara internal, demi menjaga kredibilitas dan integritas profesi dan organisasi.
Pada Bab IV PD Pasal 12 ayat (2) yang berbunyi “Konferensi Provinsi adalah pemegang kekuasaan dan wewenang tertinggi di tingkat provinsi”, artinya Konferensi Provinsi Pemegang Kekuasaan dan Wewenang Tertingi, adalah semua keputusan yang lahir dari pelaksanaan Konferensi Provinsi, termasuk seluruh rangkaian aktivitas penyelenggaraan Konferensi Provinsi, dan laporan pertanggungjawaban Pengurus PWI Provinsi, hingga keputusan hasil pemilihan pengurus baru telah diterima dan disetujui oleh seluruh peserta Konferensi Provinsi.
Dapat disimpulkan, bahwa masalah penandatanganan Wakil Sekretaris I, Fakhruddin Halim mewakili Sekretaris, Agus Hendrayadi Poneran, dapat dibenarkan, sepanjang semua yang dilakukan untuk kepentingan dan kelancaran organisasi, serta bukan kepentingan pribadi.
Sementara itu Fakhruddin Halim sendiri mengatakan sebagai warga NKRI yang baik, siap dengan LP Agus. Namun pria bertubuh subur yang dipercaya menjadi Sekretaris PWI Babel Periode 2022-2027 tersebut mengaku santai, lantaran permasalahan ini merupakan permasalahan internal PWI. (Red)