Adapun kronologi dugaan pemalsuan tanda tangan Mantan Sekretaris, Agus Hendrayadi Poneran, oleh Mantan Sekretaris I, Fakhruddin Halim masa bakti 2016-2021, sebagai berikut :
– Agus Hendrayadi Poneran, selaku Sekretaris, nyaris lebih kurang 1 (satu) tahun tidak aktif mengurusi organisasi PWI Provinsi Bangka Belitung ;
– Ketidakaktifan Agus Hendrayadi Poneran, telah dibahas dan diputuskan dalam rapat pengurus. Ketua PWI Provinsi Bangka Belitung menugaskan Wakil Sekretaris I, Fakhruddin Halim mengambil alih sementara tugas Sekretaris, menandatangani surat-surat untuk kelancaran kesekretariatan organisasi ;
– Guna memperlancar dan tidak terjadi kevakuman organisasi, Fakhruddin Halim melaksanakan tugas tersebut, yakni bersama dengan Ketua menandatangani surat-surat, baik yang berhubungan dengan keanggotaan, maupun operasional organisasi, termasuk persiapan pelaksanaan Konferensi Provinsi VI PWI Bangka Belitung.
Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Zulkifli Gani Ottoh langsung melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Ketua PWI Provinsi terpilih, Ketua DKP terpilih, mantan calon ketua Rudy Sahwani, dan Terlapor Fakhruddin Halim. Mereka bertiga membenarkan tentang adanya laporan polisi tersebut.
Tanggapan Pengurus PWI Pusat
Pengurus PWI Pusat mengatakan, bahwa pengurus berpandangan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Wakil Sekretaris PWI Babel adalah masalah internal organisasi. Dan tanda tangan Fakhruddin Halim untuk formulir KTA tersebut sah, karena Sekretarisnya berhalangan, bahkan tak aktif.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Ottoh SH menjawab konfirmasi sejumlah media. Menurut Gani Ottoh langkah yang diambil oleh Wakil Sekretaris PWI Babel Periode 2016-2021 tersebut semata-mata untuk kelancaran organisasi. Dan hal tersebut sudah dikonsultasikan serta disetujui oleh pengurus pusat.