Lebih lanjut, Bahrul mengungkapkan bahwa Komnas Perempuan mendesak pemerintah Indonesia dan lembaga-lembaga terkait, seperti Kementerian Kesehatan, Pendidikan dan Kementerian Tenaga Kerja, untuk memperluas daya jangkau dan akses setara bagi individu yang pernah mengalami kusta.
Selain itu, lanjut Bahrul, Kementerian Sosial juga diharapkan meningkatkan program pemberdayaan dan menggencarkan pendidikan publik untuk lebih dapat mengenali gejala kusta dan menghapus stigma serta diskriminasi terhadap penyandang dan penyintas kusta di Indonesia.
“Mereka mengalami kesulitan dalam mengakses layanan umum, termasuk layanan kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan, serta mengalami pengucilan dalam ranah masyarakat. Situasi ini tak hanya mengekspos ketidakpastian pemenuhan hak-hak dasar bagi individu yang pernah mengalami kusta sebagai warga negara, tetapi juga menandakan perlunya intervensi serius dari pemerintah,” tegasnya.