“Salah satunya adalah kelompok Mutiara Timur, itu yang mengelola. Hutan lindung pantai itu dikelola masyarakat, bukan perusahaan. Ada batasan penggunaan hutan lindung dalam satu wilayah,” ujarnya.
Menutup pertemuan, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghimbau semua pihak agar berhati-hati dalam mengelola kawasan hutan.
“Jangan sampai ini nanti menjadi bom waktu dikemudian hari. Masyarakat kita sudah semakin kritis. Kita mesti melihat hutan lindung kota, hutan lindung adat yang sudah di Perdeskan. Setiap usaha yang dibangun juga wajib memperhatikan kawasan hijau,” pungkasnya. (DPRD Babel/Bor)