“Dari luas kawasan hutan ini ada berapa hektar dan berapa izin yang telah dikeluarkan? agar tidak ada kesalahan persepsi. Karena ada kawasan hutan yang telah di kelola oleh masyarakat. Kami perlu mengetahui, supaya lebih mudah melakukan fungsi kontrol terhadap kawasan ini,” ujar Ketua Komisi III DPRD Babel ini.
Di kesempatan yang sama, Rustamsyah, salah satu Anggota Komisi III DPRD Babel yang turut hadir dalam rapat koordinasi dengan UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin ini menyoroti tentang keberpihakan dari pemanfaatan hutan produksi terhadap masyarakat.
“Ada tidak izin keberpihakan bagi masyarakat dalam hutan produksi?,” tanya Rustamsyah.
Menanggapi persoalan ini, pihak UPTD-KPHP Sigambir Kotawaringin melalui pejabat terkait menjelaskan jika terdapat beberapa kelompok masyarakat yang mengelola.