Komisi III DPRD Babel Sambangi Kementerian LHK Bahas Penetapan Kawasan Hutan Babel

Watermark Jk 20240510 174312 0000

“Karena Babel daratannya sekitar 40 persen kawasan hutan, baik itu hutan produksi, hutan lindung maupun hutan konservasi, dan yang lainnya itu adalah kawasan pertambangan yang kewenangannya ada di kementerian ESDM,” imbuhnya.

Ia menambahkan, 40 persen kawasan hutan tersebut telah ditetapkan di dalam tata ruang wilayah yang nantinya diharapkan untuk mengisi pembangunan Kepulauan Babel.

Bacaan Lainnya

Namun menurutnya, hingga sampai saat ini belum juga terealisasi untuk perubahan status atau fungsi kawasan hutan tersebut .

“Dengan semakin berkembangnya pembangunan, masyarakat kami membuat rumah di dalam kawasan hutan. Jadi kawasan hutan itu sudah menjadi permukiman,” tegasnya.

Untuk itu, Pemda mengusulkan perubahan status dan fungsi kawasan hutan menjadi hak penggunaan lain atau HPL. Dengan dikeluarkannya kawasan hutan menjadi HPL, menurut Politisi PDI-P Dapil Bangka Tengah itu, semestinya dari 40 persen kawasan hutan yang ada seharusnya berkurang.

Pos terkait

banner 300x250