“Maka tidak ada yang bisa mengintervensi apalagi dari pihak di luar organisasi”, tegas Wina Armada yang juga dikenal sebagai pakar hukum pers itu.
Wina kemudian merujuk pada sejumlah pasal dalam PD, PRT, dan KPW, yang mengatur tugas dan kewenangan DK. Secara khusus, Wina mengutip Pasal 10 KPW PWI yang menyatakan, “Tiada suatu badan, lembaga atau orang mana pun yang dapat menentukan anggota melanggar atau tidak melanggar serta menjatuhkan sanksi berdasarkan KPW, selain Dewan Kehormatan PWI.”
Dalam kesempatan itu, para ketua dan sekretaris Dewan Kehormatan Provinsi (DKP), sependapat dengan terselenggaranya KLB akan meretas jalan bagi legalitas baru ketua umum dan pengurus yang terpilih nantinya.
Lebih dari itu, DKP mengharapkan agar kemelut yang terjadi di tubuh organisasi dalam beberapa bulan terakhir ini bisa diselesaikan secara baik. Diharapkan KLB disikapi sebagai upaya penyelesaian masalah internal serta mencegah perpecahan di tubuh organisasi.
Untuk diketahui, Plt Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang telah membentuk kepanitiaan dan berencana menggelar KLB pada tanggal 18-19 Agustus 2024 mendatang di Jakarta.
Turut hadir pula dalam rapat tersebut, Sekretaris DK Nurcholis MA Basyari, anggota DK Akhmad Munir, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman.
Cek berita update lainnya di Google News. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.