“Konsekuensinya, HCB bukan lagi ketua umum PWI karena syarat pengurus PWI adalah harus sebagai anggota PWI,” ujarnya.
DK menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh HCB sebagai anggota PWI, setelah sebelumnya memberikan sanksi peringatan keras lantaran melanggar konstitusi Organisasi, berkaitan dengan pengelolaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan oleh PWI.
DK menjatuhkan sanksi lebih berat itu, lantaran HCB tidak menunjukkan itikad baik melaksanakan sanksi dan rekomendasi DK, bahkan melakukan perlawanan dan pelanggaran berat kontitusi Organisasi, yakni memanipulasi rapat pleno yang diperluas untuk merombak susunan pengurus yang mencakup juga pengurus DK.
“Dengan demikian urgensi dan posisi KLB ini sudah jelas diatur dalam PD PRT,” kata Sasongko Tedjo.
Di kesempatan yang sama, Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, Ilham Bintang, mengingatkan Kongres XXV PWI 2-5-26 September 2023 di Bandung, Jawa Barat, tidak hanya ajang melahirkan Ketua Umum dan Ketua DK terpilih.
“Lebih dari itu, yang tidak yang tidak kalah pentingnya ialah PD, PRT, KEJ, dan KPW sebagai konstitusi Organisasi yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota PWI, termasuk pengurus,” ujar Ilham.
“Dan Konstitusi kita itu menegaskan bahwa DK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menilai ada tidaknya pelanggaran dan menjatuhkan sanksi,” lanjutnya.
Jaga dan Tegakkan Marwah Organisasi
Sementara itu, Sekretaris Dewan Penasihat PWI Pusat, Wina Armada mengingatkan, secara filosofis maupun mengacu pada peraturan organisasi, Dewan Kehormatan adalah lembaga yang diberikan tugas oleh organisasi untuk menjaga dan menegakkan marwah organisasi.
Ketaatan terhadap PD PRT, KEJ, dan KPW, kata Wina, adalah fondasi organisasi yang harus dijaga. Untuk itu, lanjut Wina, Dewan Kehormatan diberikan kewenangan penuh dan satu satunya, yang bisa memutuskan apakah terjadi pelanggaran atau tidak serta memberikan sanksi yang bersifat final.