JK.COM, JAKARTA – Kongres Luar Biasa (KLB) yang akan digelar Agustus ini adalah jalan konstitusional guna mengatasi kemelut yang tengah melanda organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Sasongko Tedjo mengemukakan hal itu dalam rapat koordinasi dan konsolidasi Dewan Kehormatan dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI via aplikasi zoom, Senin (12/8/2024).
Dalam kesempatan itu, Sasongko memaparkan bahwa PWI memiliki empat pilar peraturan dan kode etik jurnalistik sebagai konstitusi organisasi profesi tertua di Indonesia.
“Keempat pilar acuan dan panduan berorganisasi itu ialah Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW),” ucap Sasongko.
Sasongko menjelaskan, pelaksanaan KLB sebagai konsekuensi dari kevakuman posisi ketua umum PWI, yang telah diberhentikan keanggotaannya akibat sanksi Dewan Kehormatan PWI.
Hal itu, lanjut Sasongko, sesuai dengan ketentuan PRT Pasal 10 ayat (7), yang pada intinya menyatakan apabila ketua umum berhalangan tetap, ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) guna menyiapkan KLB untuk memilih Ketua umum dan Ketua DK, selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan.
“Per 16 Juli 2024 seiring dengan dikeluarkannya Surat Keputusan DK Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, Hendry Ch Bangun (HCB) tidak lagi berstatus sebagai anggota PWI,” ucapnya.
Menindaklanjuti SK DK tentang pemberhentian penuh HCB itu, PWI DKI Jakarta mengukukuhkannya dalam Berita Acara Nomor: 01/BA. RPH/PWI-J/VII2O24, tentang Pemberhentian Penuh dari Keanggotaan PWI.