JK.com,Kotamobagu – PT. Smart Multi Finance (SMF) Cabang Kotamobagu, memberikan klarifikasi terkait dugaan perampasan kendaraan sepeda motor yang diduga dilakukan oleh karyawan PT. SMF terhadap dua orang bocah.
Head Collection PT. SMF Kotamobagu, Marchelino B. Mukuan, menyatakan bahwa kejadian tersebut sebenarnya tidak dilakukan oleh karyawan PT. SMF Kotamobagu, melainkan dilakukan oleh pihak ketiga, yakni PT. Mitra Elang Nusantara (MEN).
Dalam kronologis kejadian yang terjadi pada Kamis sore, 20 April 2023, sekitar pukul 16.30, Marcel menyatakan bahwa dia baru mengetahui ada penarikan unit kendaraan beroda dua dengan nama kontrak HM, yang memiliki denda keterlambatan selama 1510 hari atau sekitar 4 tahun tidak melakukan pembayaran. Namun penarikan tersebut tidak dilakukan oleh karyawan PT. SMF Kotamobagu, melainkan dilakukan oleh pihak ketiga, yakni PT. MEN.
Saat dilakukan penarikan kondisi unit kendaraan tidak menggunakan nomor polisi dan kemudian diarahkan ke kantor PT. SMF Kotamobagu.
Adapun katanya, terkait dugaan lebam di paha salah satu bocah dan pengancaman, Marcel mengaku tidak mengetahui itu. Namun menurutnya, kondisi psikologis anak-anak tersebut dalam keadaan baik karena ekspresi mereka terlihat tidak tegang dan baik-baik saja saat di kantor.
“Saat ini kendaraan roda dua tersebut hanya dititipkan di kantor PT. SMF menunggu konfirmasi dari konsumen,”ujarnya pada Jumat 21 April 2023.
Kendati demikian kata Marchel, PT.SMF juga akan berupaya memberikan keringanan dalam hal penyelesaian administrasi untuk membantu konsumen.(Bas)