CE sudah memberikan klarifikasinya itu melalui media lain bahwa kayu (papan) sebanyak 20 lembar yang diangkut dimobil itu adalah kayu mal sisa proyek ditorosik yang dibeli di Kab. Bolaang Mongondow Selatan.
Namun sejumlah pertanyaan tentang jenis kayu, nota pembelian, atau sisa pemakaian dari kegiatan proyek apa ketika dihubungi JK.Com enggan ditanggapi.
“Kita soklarifikasi,”singkatnya lewat pesan WA dengan mengirimkan bukti hasil klarifikasinya.
Meski demikian, Kepala Kesatuan Pegelolahan Hutan Produksi Unit II Bolsel-Boltim, Rizal B Rompas, S.Hut, menegaskan bahwa setiap warga, terlebih lagi seorang pejabat, memiliki hak untuk memberikan keterangan atau bantahan atas dugaan praduga tak bersalah.