JK.COM, MAUMERE — Tiga dari delapan orang tersangka anggota Geng Peluncur 69 dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, atas kasus penganiayaan hingga tewas korban bernama Noven Witak.
Mendengar putusan yang digelar online tersebut, ibu kandung korban, Yohana Yuvena Leo, tidak terima dan menangis histeris di depan Pengadilan. Dia kecewa dengan putusan hakim lantaran tersangka pembunuh anaknya hanya dihukum 6 tahun penjara, dikarenakan masih dibawah umur.
“Kalau begitu lebih baik mereka dikeluarkan saja, tidak perlu dihukum,” ungkapnya di depan PN Maumere, Jumat (1/3/2024) lalu.
Sementara itu, Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata, mengungkapkan pihaknya telah menangkap 24 orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan, namun usai menjalani penyidikan, hanya 8 orang yang terbukti bersalah, sementara 16 orang lainnya dibebaskan.
“Benar kami sudah mengamankan kemarin sebanyak 24 orang, namun alat bukti yang mengarah sebagai tersangka penganiayaan ada 8 orang, maka sisanya 16 orang lagi atas nama hukum harus kami bebaskan,” terang Hardi.