“Karena perbuatannya, tersangka AR (22) dikenakan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, serta maksimal 15 tahun penjara,”.
Dalam gelaran Operasi Bersinar Candi tahun 2023, tambah AKBP Yovan, Polres Pemalang berhasil mengungkap 4 kasus TO dan 3 kasus non TO.
“Alhamdulillah ungkap kasus melebihi target, secara keseluruhan kami berhasil mengamankan 10 tersangka, semuanya laki-laki dengan inisial AR (22), HS (32), TMP (26), UNH (28), MJ (51), SA (25), FA (27), AY (24), MG (25), RZ (34),” tutupnya. (Rag/Bor)