“Rangkaian kegiatan penilaian sudah kami mulai dari mengisi kuesioner, pengembalian kuesioner, verifikasi data, visitasi atau verifikasi lapangan, lalu presentasi, penetapan predikat badan publik sampai hari ini penyerahan anugerah itu,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Babel, Ita Rosita menyampaikan apresiasi atas dukungan dari pemerintah Provinsi, maupun Kabupaten/Kota dan stakeholder terkait sehingga terselenggaranya penganugerahan tersebut.
“Tentunya tanpa adanya dukungan semua pihak yang terkait, tidak mungkin kami bisa menyelenggarakan kegiatan ini,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa penganugerahan itu bukanlah kompetisi tetapi lebih pada pengawasan terhadap kepatuhan badan publik dalam melaksanakan UU Keterbukaan Informasi nomor 14 tahun 2008.