JK.COM, PANGKALPINANG — Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Intan, Dista Prajaka menyebut tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 17 Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan.
Hal ini diungkapkannya usai menggelar rapat pleno di Kecamatan Bukit Intan, Jumat (23/2/2024) malam.
“Bersama para saksi partai politik, kami telah sepakat menetapkan tidak ada PSU di TPS 17 Kelurahan Temberan,” kata Dista.
Dista mengatakan, hal ini ditetapkan setelah dilakukannya pleno penghitungan suara TPS 17. Pihaknya tak menemukan indikasi yang mengharuskan dilakukannya PSU.