“Kalau memang tidak sesuai aturan memang layak ditolak, harusnya yang ngeluarin rekomendasi sudah paham tentang UU Pemilu pasal 372 dan 373,” ujarnya.
Bahkan, ia mendapatkan konfirmasi yang valid dari anggota PPK Bukit Intan, disampaikan bahwa di TPS 17 Temberan baru akan dilakukan pembukaan kotak suara.
“Jadi kami menganggap hal ini penting untuk dijelaskan oleh KPU dan Bawaslu secara kongkrit agar isu kecurangan dan keberpihakan penyelenggara pemilu tidak muncul di kota pangkalpinang,” tuturnya.