“Sebagai pemerhati sosial, gagasan ketua dewan bangka tengah itu miris dan ironis, karena apa? Orang di Indonesia ini secara umum , khusunya kabupaten/kota itu kebanyakan bertentangan dengan Perda Miras, tapi di Bateng malah ada indikasi atau wacana melegalkan, inikan aneh,” ujar Zubaidah.
“Dalam masalah aku tidak mengaitkan dengan agama manapun karena semua agama melarang minuman yang memabukkan . kenapa? Dilarang karena Miras itu adalah salah- satu Pengundang segala masalah sosial. Tindak Pidana kebanyakan dimulai dari minuman keras ,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Bangka Tengah, Me Hoa hingga berita ini di publikasikan masih dalam upaya konfirmasi. (Wah/Bor)