JK.COM, SUNGAILIAT — Perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang sangat strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan daerah, serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan.
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar saat rapat paripurna pengesahan Raperda RPJPD 2025-2045 di kantor DPRD Kabupaten Bangka, Rabu (5/6/2024).
Iskandar menyebut, pihaknya telah membahas bersama dengan pemerintah daerah Kabupaten Bangka soal penyampaian Raperda tentang RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045 melalui rapat paripurna pada 13 Mei lalu.
“Sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2004 dan undang-undang nomor 23 tahun 2014, terdapat 3 (tiga) dokumen perencanaan pembangunan daerah yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah, yaitu RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang untuk masa 20 tahun, RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa 5 tahun dan RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa 1 tahun,” paparnya.
Lebih lanjut, Iskandar mengatakan, dalam undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan nasional, diamanatkan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan dan konsisten.
“Berkenaan dengan hal ini, maka rencana pembangunan daerah yang akan disusun dalam RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045, merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2005-2025,” ungkapnya.
Dijelaskannya, hasil dari evaluasi dan capaian sasaran pembangunan daerah yang direncanakan dalam RPJPD tersebut, adalah titik awal atau base line dalam penyusunan RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045.
“Raperda tentang RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045 yang telah disahkan pada hari ini, selanjutnya akan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan program kegiatan pemerintah daerah Kabupaten Bangka,” bebernya.
Sementara itu, Pj Bupati Bangka Muhammad Haris menuturkan, pihaknya telah melaksanakan beberapa tahapan dalam penyusunan RPJPD tersebut.
“Sudah dimulai dari bulan Agustus 2023 dengan agenda penyusunan rancangan awal, dilanjutkan dengan integrasi kajian lingkungan hidup strategis, konsultasi publik, konsultasi rancangan awal ke Provinsi, Musrenbang RPJPD, reviu apip, penyampaian Raperda ke DPRD, pembahasan Raperda dengan DPRD, Alhamdulillah pada hari ini dilaksanakan rapat paripurna pengesahan atau penandatanganan persetujuan bersama,” ucapnya.
“Kami sudah mengakomodir masukan, saran dan pendapat yang sudah disampaikan dalam pembahasan untuk penyempurnaan terhadap RPJPD kabupaten Bangka tahun 2025-2045. Penyempurnaan dilakukan pada visi, dan isu strategis daerah,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa pihaknya memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bangka yang telah membahas dan menyetujui Raperda RPJPD Kabupaten Bangka tahun 2025-2045 tersebut.
“Kami atas nama pemerintah Kabupaten Bangka mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bangka, yang telah membahas dan menyetujui,” tuturnya.
“Selanjutnya Raperda ini akan diproses lebih lanjut agar dapat ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan semoga visi Kabupaten Bangka tahun 2045 menjadi Bangka yang maju, mandiri, berkelanjutan secara adil dan beradab dapat terwujud,” pungkasnya.
Cek berita update lainnya di Google News dan WhatsApp Channels. Pastikan kamu sudah punya aplikasinya ya.