“Ini berarti 24 Februari 2024 besok, dalam pandangan kami hal ini tidak relevan lagi. Karena tidak memiliki waktu sosialisasi dan persiapan yang matang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan partai Politik yang juga tidak dilibatkan sebelumnya dalam hal penetapan PSU ini, sedangkan kata dia, pleno rekapitulasi terbuka penghitungan suara di Kecamatan Bukit Intan yang sedang berlangsung sejauh ini tidak mengalami masalah.
“Situasi ini terkesan dipaksakan dan kami menduga adanya maksud dan tujuan tertentu dan sarat akan kepentingan politis yang dapat mengganggu integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Maka dengan ini, kami nyatakan menolak diadakannya PSU di dua TPS itu,” tegasnya.
“Dalam rapat pleno hari ini tidak ada kecurangan yang ditemukan di dua TPS itu, kami minta statement dari KPU dan Bawaslu Kota pangkalpinang seperti apa,” tambahnya.