JK.COM, PANGKALPINANG — Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya, angkat bicara terkait surat keputusan KPU Kota Pangkalpinang Nomor 174 Tahun 2024.
Dalam surat tersebut, KPU Kota Pangkalpinang menyatakan akan dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 17 Kelurahan Temberan dan TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, 24 Februari besok.
Bangun jaya mempertanyakan dasar diadakannya PSU di 2 TPS itu, mengingat di 2 TPS tersebut belum dilakukan rapat pleno rekapitulasi terbuka penghitungan suara tingkat Kecamatan.
Tak hanya itu, ia juga menilai tidak relevannya tenggang waktu pelaksanaan PSU yang diatur di dalam PKPU 25 tahun 2023, yang menyatakan pelaksanaan PSU paling lambat adalah 10 hari setelah hari Pemungutan Suara.