Ketika Pers Tahu Lebih dari Penyidik

Img 20221004 011911
Foto : Truk Isuzu Elf Putih Ber-Nopol BG 1710 XL (Tengah) yang terlibat Lakalantas dengan Bus AKDP Tujuan Parit Tiga Jebus - Pangkalpinang (Kiri) dan Truk PS (Kanan) di Jl Raya Kecamatan Bakam, Sabtu (01/10/2022)

Editorial Oleh : Rudi Syahwani (Pemimpin Redaksi)

JK.com, PANGKALPINANG – Fakta yang terungkap dari kecelakaan lalulintas di Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu, bahwa ada 10 ton Solar ilegal sudah selayaknya membuka mata berbagai pihak. Khususnya yang berada dalam rantai suplai BBM ilegal dari Kabupaten Musi Banyuasin hingga masuk ke Bangka Belitung.

Bacaan Lainnya

Mulai dari pihak Angkutan Sungai dan Perairan (ASDP) hingga aparat kepolisian yang berada dalam tupoksi penegakan hukum. Bukankah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Probowo sudah memberikan instruksi pada 8 Agustus 2022 lalu, bahwa kasus penyalahgunaan BBM harus menjadi atensi.

Pengusutan peristiwa Lakalantas yang melibatkan 3 kendaraan besar 1 Oktober lalu selayaknya bukan hanya sebatas penyebab kecelakaan semata sebagaimana biasanya. Karena ada sebuah fakta penyalahgunaan BBM dalam jumlah besar yang harus mendapatkan perhatian khusus.

Seandainya saja yang tertumpah dari bak truk Isuzu bernopol BG 1710 XL tersebut adalah sejumlah besar paket narkoba, atau mungkin bahan-bahan berbahaya untuk merakit bom, mungkin permasalahan penyebab kecelakaan tidak akan menjadi topik utamanya.

Pos terkait

banner 300x250