JK.COM, PANGKALPINANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto menilai keterbukaan informasi publik merupakan wujud negara yang berdemokrasi.
“Salah satu wujud dari sebuah negara demokrasi apabila kita bisa memberikan pendapat pada orang lain sehingga apa yang kita lakukan dalam komunikasi tercapai tujuan untuk kesejahteraan masyarakat secara umum,” ungkapnya.
Hal itu terungkap dalam sambutannya di acara penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2023, yang digelar oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di hotel Bangka City Pangkalpinang, Rabu (20/12/2023).
Ia menyebutkan hal itu tertuang dalam UUD 1945 pasal 27, dan UU Nomor. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.