Dia bukan juru bicara Kejaksaan atau KPK. Maka jika ada pihak yang meminta diungkap ke ruang publik siapa maling besar yang dimaksud adalah tidak relevan.
Apalagi, jika disebut Suganda bikin gaduh. Ini juga tidak tepat. Suganda tidak bikin gaduh. Dia hanya menjalankan tugasnya sebagaimana seharusnya.
Soal sejumlah pihak menafsirkan bermacan-macam, itu juga hak publik pula untuk menilainya.
Sebab, publik juga punya kewajiban untuk mendapat pelayanan yang baik dan mengontrol kinerja pemerintah.
Meski demikian soal maling besar ini tidak perlu dibuat menjadi polemik. Suganda sudah ke KPK. Tugas dia dalam kontek ini selesai. Selanjutnya tugas KPK lah untuk bekerja menuntaskannya.
Biarkan KPK bekerja dengan tetap diawasi oleh publik. Kita tunggu saja langkah KPK selanjutnya. (*)
Oleh: Fakhruddin Halim (Sekretaris PWI Kepulauan Babel)