Berdasarkan temuan ini, Dewan Pers menyimpulkan bahwa media tersebut melanggar beberapa pasal Kode Etik Jurnalistik, terutama yang berkaitan dengan akurasi dan keberimbangan. Pasal 2 mengenai faktualitas dan kejelasan sumber berita serta Pasal 3 yang berkaitan dengan kewajiban wartawan untuk melakukan uji informasi (verifikasi, klarifikasi, dan konfirmasi) guna memastikan keberimbangan informasi.
Lebih lanjut, Dewan Pers juga menegaskan bahwa media tersebut tidak menjalankan peran sebagai pers nasional, sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang pers. Pasal 8 UU menegaskan pentingnya mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Dalam tanggapannya, Komisaris media dimaksud mengindikasikan bahwa oknum wartawan berinisial ML alias Opo akan diberi sanksi intern dan pembinaan oleh redaksi.
Ia menyatakan bahwa oknum wartawan itu akan vakum selama dua atau tiga minggu untuk meningkatkan kualitas dan memahami kaidah-kaidah pers dengan lebih baik.