JK.Com,Boltim – Dewan Pers baru-baru ini menilai bahwa pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media cyber lokal dengan judul “Diduga Terjerat Kasus Pelecehan Seks Cabul, Apri Embo Tak Kembali Ke Rumah, Nginap Di Prodeo Polda Sulut” telah melanggar kode etik jurnalistik. Keputusan ini diambil setelah kasus tersebut diadukan oleh Sisca Tjiu melalui Layanan Pengaduan Elektronik pada tanggal 11 Juli 2023. Dalam risalah penyelesaian aduan nomor 1052/DP/K/VIII/2023, Dewan Pers mengklarifikasi bahwa berita tersebut melanggar beberapa prinsip penting.
Dalam risalah penyelesaian pengaduan, Analisa Dewan Pers mengungkapkan beberapa temuan yang menyebabkan pemberitaan tersebut dianggap melanggar kode etik jurnalistik.
Pertama, isi berita tidak jelas dan tanpa sumber yang jelas. Selanjutnya, berita tersebut tidak mencerminkan standar jurnalistik yang baik baik dari segi substansi berita maupun teknik penulisan.
Sisca Tjiu (Pengadu) tidak disebutkan dalam berita, namun ia adalah isteri dari subjek berita, yaitu Afriansyah Embo (dalam berita disebut Afri Embo). Pengadu telah memberikan penjelasan kepada sejumlah media terkait hal ini.