Jawaban terhadap keberatan masyarakat telah disampaikan dan diumumkan di kantor desa maupun kecamatan terkait.
“Sejalan dengan hal tersebut, mulai hari ini, penilaian akan dilakukan oleh konsultan KJPP sebelum ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) untuk memberikan santunan kepada masyarakat penggarap,” jelas I Komang pada Senin, 26 Juni 2023.(Bas)