“Semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat jalan persidangan. Itu kan kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apapun,” jelas Ketua KPU ini.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan di kantor DKPP, Jakarta, Senin (5/2/2024).
DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Hal itu merupakan hasil sidang putusan terhadap empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.