JK.COM, JAKARTA — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan tidak akan mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai sanksi peringatan keras terakhir yang ditujukan kepada dirinya.
Lantaran dirinya melanggar kode etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (Bacawapres).
“Apapun putusannya, sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut,” kata Hasyim saat ditemui awak media di Gedung Parlemen Senayan, seperti dikutip dari liputan6, Senin (5/2/2024).
Hasyim menjelaskan, penolakannya untuk berkomentar karena semua alasan yang perihal terkait sudah disampaikan saat bersidang. Karena itu, dia menyerahkan seluruhnya keputusan kepadanya.