“Penyediaan shared services untuk Gedung /bangunan dilaksanakan oleh Lembaga Otorita IKN,” jelasnya.
Kemudian ia juga menyampaikan, ketersediaan platform digital yaitu Integrasi proses yang bersifat interkoneksi dan interoperabilitas dalam basis SPBE.
Penyediaan platform digital di IKN dilaksanakan oleh Tim Koordinasi SPBE yaitu kementerian/lembaga yang memiliki tanggung jawab dalam penyediaan teknologi informasi sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
Selanjutnya lanjut Anas, terkait fasilitas Pendukung, yaitu pengelolaan layanan pendukung, seperti transportasi kantor dan sarana prasarana fasilitas pendukung lainnya.
“Penyediaan shared services untuk fasilitas pendukung dilaksanakan oleh lembaga Otorita IKN,” ujarnya.
Terakhir adalah proses kerja, dimana pola kerja kolaboratif dalam agile government. Pelaksanaan proses kerja di IKN menjadi tanggung jawab instansi yang di IKN sesuai pedoman yang ditetapkan Kementerian PANRB. (HK01)