JK.COM, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka kebijakan formasi khusus bagi tenaga pendidikan dan kesehatan pada rekrutmen tahun ini.
Hal ini dilakukan sebagai peningkatan kualitas tenaga pendidik, baik dari jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Selain itu, pemerintah juga memprioritaskan kualitas rekrutmennya.