Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, kebijakan CHT untuk 2024 itu tetap menggunakan kebijakan multiyears, yakni dalam PMK No.191/2022 dan PMK No.192/2022 untuk jenis rokok elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
“Secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen, dan untuk REL naik 15 persen,” katanya.
“Kebijakan tarif cukai tahun 2024 tetap mempertimbangkan empat pilar Kebijakan CHT, yaitu pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan dan pemberantasan rokok ilegal,” ujarnya, seperti yang dikutip dari CNN.
Berikut daftar harga rokok yang naik per 1 Januari;
Sigaret Kretek Mesin (SKM)
– Golongan I harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang