Kemenkeu Umumkan Harga Rokok Resmi Naik per Januari Tahun Ini

Watermark Jk (baru) 20240103 172001 0000
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto

JK.COM, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen.

Aturan kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).

Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut mengatur kenaikan harga rokok per 1 Januari 2024.

Aturan tersebut berbunyi; batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.

Pos terkait

banner 300x250