JK.COM, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10 persen.
Aturan kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).
Pasal 2 ayat (2) huruf b PMK tersebut mengatur kenaikan harga rokok per 1 Januari 2024.
Aturan tersebut berbunyi; batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.