JK.COM, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan teguran keras maskapai Batik Air karena adanya insiden pilot dan kopilot yang tidur dalam penerbangan, dan melarang terbang (grounded) pilot dan kopilot serta kru pesawat yang terlibat untuk investigasi lebih lanjut.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, M. Kristi Endah Murni menyebut pihaknya akan melakukan investigasi khusus terkait kejadian ini.
“Ini merujuk pada penerbangan BTK6723 Batik Air A320 registrasi PK-LUV, dimana pilot dan kopilot tertidur di saat yang bersamaan,” ungkap Kristi dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).
Dia juga meminta pihak maskapai memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, yang mempengaruhi kewaspadaan dalam penerbangan.